Sebagai bagian dari Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI), Bakamla Pekalongan beroperasi dengan berlandaskan pada berbagai regulasi dan peraturan yang mengatur pengawasan, pengamanan, dan penegakan hukum di wilayah laut Indonesia. Regulasi ini bertujuan untuk menjaga kedaulatan negara, melindungi sumber daya laut, serta meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran di perairan Pekalongan. Berikut adalah beberapa regulasi yang menjadi dasar operasional Bakamla Pekalongan:
1. Undang-Undang Republik Indonesia
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan
Mengatur pengelolaan ruang laut dan sumber daya kelautan di Indonesia. Undang-undang ini memberikan wewenang kepada Bakamla untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum di perairan Indonesia, termasuk wilayah Pekalongan. - Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
Menetapkan aturan terkait keselamatan pelayaran dan kewajiban pengawasan terhadap kapal yang beroperasi di perairan Indonesia. Bakamla Pekalongan berperan dalam pengawasan pelayaran di wilayah laut Pekalongan untuk mencegah pelanggaran. - Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Keamanan Laut
Memberikan mandat kepada Bakamla untuk menjaga keamanan laut dari segala bentuk ancaman, termasuk penyelundupan, terorisme, dan kegiatan ilegal lainnya yang mengancam keselamatan laut dan kedaulatan negara.
2. Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengamanan Laut
Mengatur prosedur pengawasan dan pengamanan laut di Indonesia, memberikan mandat kepada Bakamla untuk menjaga keamanan dan keteraturan di laut, serta mencegah kegiatan ilegal di perairan, termasuk di wilayah Pekalongan. - Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2014 tentang Badan Keamanan Laut (Bakamla RI)
Menyusun tugas, kewenangan, dan struktur organisasi Bakamla sebagai lembaga yang bertanggung jawab terhadap pengawasan dan pengamanan laut, termasuk di wilayah Pekalongan.
3. Instruksi Presiden
- Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2016 tentang Kebijakan Keamanan Laut
Mengarahkan langkah-langkah strategis Bakamla dalam meningkatkan pengawasan terhadap ancaman maritim dan pengamanan terhadap wilayah perairan Indonesia, termasuk Pekalongan. Instruksi ini mendorong koordinasi antar lembaga negara untuk menciptakan lingkungan laut yang aman.
4. Regulasi Internasional
- Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS)
Mengatur hak dan kewajiban negara-negara dalam pengelolaan laut internasional, termasuk pengawasan terhadap kapal asing yang beroperasi di perairan Indonesia. Bakamla Pekalongan memiliki kewajiban untuk melaksanakan pengawasan terhadap aktivitas maritim yang terjadi di wilayah laut Indonesia. - Konvensi Internasional tentang Pencegahan Polusi Laut (MARPOL)
Mengatur tindakan pencegahan polusi laut akibat aktivitas kapal. Bakamla Pekalongan turut berperan dalam memantau dan menindak kapal-kapal yang mencemari laut dengan limbah atau tumpahan minyak.
5. Peraturan Bakamla RI
- Peraturan Bakamla RI Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pedoman Tugas Pokok dan Fungsi Bakamla
Menetapkan pedoman pelaksanaan tugas, fungsi, serta prosedur operasional Bakamla dalam melaksanakan pengawasan dan pengamanan laut. Regulasi ini juga mencakup pedoman untuk penegakan hukum laut dan pelaksanaan kegiatan pencarian dan pertolongan (SAR). - Peraturan Bakamla RI tentang Operasional Patroli Laut
Mengatur mekanisme dan prosedur pelaksanaan patroli laut yang dilakukan oleh Bakamla, termasuk patroli di wilayah Pekalongan untuk menjaga keamanan laut dan mencegah tindak pidana di perairan.
6. Regulasi Terkait Penanganan Kejahatan Laut
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Bakamla Pekalongan berperan dalam menanggulangi kejahatan maritim yang dapat berhubungan dengan tindak pidana pencucian uang, termasuk perdagangan ilegal dan penyelundupan barang melalui jalur laut. - Peraturan Menteri Perhubungan tentang Keamanan Pelayaran
Menyusun ketentuan yang mengatur standar keselamatan dan keamanan pelayaran di perairan Indonesia. Bakamla Pekalongan ikut mengawasi penerapan aturan keselamatan ini di perairan Pekalongan.
7. Peraturan Lingkungan Laut
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Mengatur langkah-langkah yang harus diambil untuk melindungi lingkungan hidup, termasuk laut dan ekosistem pesisir. Bakamla Pekalongan berperan dalam mengawasi dan mengatasi pencemaran laut, serta menjaga kelestarian sumber daya kelautan.
8. Regulasi Terkait Operasi Penegakan Hukum Laut
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pengawasan Sumber Daya Alam Laut
Mengatur mengenai pengawasan terhadap eksploitasi sumber daya alam laut, termasuk perlindungan terhadap ikan dan sumber daya kelautan lainnya dari tindakan ilegal seperti penangkapan ikan ilegal.
Kesimpulan
Bakamla Pekalongan beroperasi dengan mengacu pada berbagai regulasi yang dirancang untuk menjaga keamanan, kelestarian, dan ketertiban di perairan Pekalongan. Regulasi ini memastikan bahwa Bakamla menjalankan tugasnya sesuai dengan hukum nasional dan internasional, serta berkontribusi pada perlindungan lingkungan laut dan sumber daya maritim Indonesia.